Pasal 1736 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1736 KUHPerdata
Sekestrasi atas perintah Pengadilan terjadi bila Pengadilan memerintahkan supaya suatu barang dititipkan kepada orang lain selama sengketa tentang barang itu belum dapat diselesaikan.