JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1740 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1740 KUHPedata

Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp