JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1741 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1741 KUHperdata

Orang yang meminjamkan itu tetap menjadi pemilik mutlak barang yang dipinjamkan itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp