JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1742 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1742 KUHPerdata

Segala sesuatu yang dipergunakan orang dan tidak dapat musnah karena pemakaiannya, dapat menjadi pokok perjanjian ini.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp