JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1743 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1743 KUHPerdata

Semua perjanjian yang lahir dan perjanjian pinjami pakai, beralih kepada ahli waris orang yang meminjamkan dan ahli waris peminjam.

Akan tetapi jika pemberian pinjaman dilakukan hanya kepada orang yang menerimanya dan khusus kepada orang itu sendiri, maka semua ahli waris peminjam tidak dapat tetap menikmati barang pinjaman itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp