Pasal 1746 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1746 KUHPerdata
Jika barang itu telah ditaksir harganya pada waktu dipinjamkan maka musnahnya barang itu meskipun ha! mi terjadi karena peristiwa yang tak disengaja adalah tanggungan peminjam, kecuali kalau telah dijanjikan sebaliknya.