JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1746 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1746 KUHPerdata

Jika barang itu telah ditaksir harganya pada waktu dipinjamkan maka musnahnya barang itu meskipun ha! mi terjadi karena peristiwa yang tak disengaja adalah tanggungan peminjam, kecuali kalau telah dijanjikan sebaliknya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp