JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1747 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1747 KUHPerdata

Jika barang itu menjadi berkurang harganya semata-mata karena pemakaian yang sesuai dengan maksud peminjaman barang itu, dan bukan karena kesalahan peminjam maka ia tidak bertanggung jawab atas berkurangnya harga itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp