Pasal 1747 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1747 KUHPerdata
Jika barang itu menjadi berkurang harganya semata-mata karena pemakaian yang sesuai dengan maksud peminjaman barang itu, dan bukan karena kesalahan peminjam maka ia tidak bertanggung jawab atas berkurangnya harga itu.