JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1748 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1748 KUHPedata

Jika pemakai telah mengeluarkan biaya untuk dapat memakai barang yang dipinjamnya itu, maka ia tidak dapat menuntut biaya tersebut diganti.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp