JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1750 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1750 KUHPedata

Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkannya kecuali bila sudah lewat waktu yang ditentukan, atau dalam ha! tidak ada ketentuan tentang waktu peminjaman itu, bila barang yang dipinjamkan itu telah atau dianggap telah selesai digunakan untuk tujuan yang dimaksudkan

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp