JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1751 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1751 KUHPedata

Akan tetapi bila dalam jangka waktu itu atau sebelum berakhirnya keperluan untuk memakai barang itu, pemberi pinjaman sangat membutuhkan barangnya dengan alasan yang mendesak dan tidak terduga, maka dengan memperhatikan keadaan, Pengadilan dapat memaksa penunjang untuk mengembalikan barang pinjaman itu kepada pemberi pinjaman.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp