JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1752 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1752 KUHPerdata

Jika dalam jangka waktu pemakaian barang pinjaman itu pemakai terpaksa mengeluarkan biaya yang sangat perlu guna menyelamatkan barang pinjaman itu; dan begitu mendesak sehingga oleh pemakai tidak sempat diberitahukan terlebih dahulu kepada pemberi pinjaman, maka pemberi pinjaman ini wajib mengganti biaya itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp