JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1753 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1753 KUHperdata

Jika barang yang dipinjamkan itu mempunyai cacat-cacat sedemikian rupa sehingga pemakai orang itu bisa mendapat rugi, sedang pemberi pinjaman harus bertanggung jawab atas semua akibat pemakaian barang.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp