Pasal 1753 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1753 KUHperdata
Jika barang yang dipinjamkan itu mempunyai cacat-cacat sedemikian rupa sehingga pemakai orang itu bisa mendapat rugi, sedang pemberi pinjaman harus bertanggung jawab atas semua akibat pemakaian barang.