Pasal 1755 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1755 KUHPerdata Berdasarkan perjanjian tersebut, orang yang menerima pinjaman menjadi pemilik mutlak barang pinjaman itu, dan bila barang ini musnah, dengan cara bagaimanapun maka kerugian itu menjadi tanggungan peminjam.