Pasal 1757 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1757 KUHPerdata
Ketentuan pasal di atas tidak berlaku jika kedua belah pihak menyepakati dengan tegas bahwa uang pinjaman harus dikembalikan dengan uang logam dan jenis dalam jumlah yang sama seperti semula. Dalam hal demikian pihak yang menerima pinjaman harus mengembalikan uang logam dan jenis dan dalam jumlah yang sama,tidak lebih dan tidak kurang. Jika uang logam sejenis sudah tidak cukup lagi dalam peredaran, maka kekurangannya harus diganti dengan uang dan logam yang sama dan sedapat mungkin mendekati kadar logam uang pinjaman itu, sehingga semuanya mengandung Iogam ash yang beratnya sama dengan yang terdapat dalam uang logam pinjaman semula.