JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1758 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1758 KUHperdata

Jika yang dipinjamkan itu berupa barang-barang emas atau perak, atau barang-barang lain, maka peminjam harus mengembalikan logam yang sama beratnya dan mutunya dengan yang íaterima dahulu itu, tanpa kewajiban memberikan lebih walaupun harga logam itu sudah naik atau turun.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp