Pasal 1758 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1758 KUHperdata
Jika yang dipinjamkan itu berupa barang-barang emas atau perak, atau barang-barang lain, maka peminjam harus mengembalikan logam yang sama beratnya dan mutunya dengan yang íaterima dahulu itu, tanpa kewajiban memberikan lebih walaupun harga logam itu sudah naik atau turun.