JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1759 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1759 KUHPerdata

Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu yang telah ditentukan di dalam perjanjian.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp