Pasal 1760 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1760 KUHPerdata
Jika jangka waktu peminjaman tidak ditentukan maka bila pemberi pinjaman menuntut pengembalian barang pinjaman itu, Pengadilan boleh memberikan sekadar kelonggaran kepada peminjam sesudah mempertimbangkan keadaan.