JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1760 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1760 KUHPerdata

Jika jangka waktu peminjaman tidak ditentukan maka bila pemberi pinjaman menuntut pengembalian barang pinjaman itu, Pengadilan boleh memberikan sekadar kelonggaran kepada peminjam sesudah mempertimbangkan keadaan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp