Pasal 1761 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1761 KUHPerdata
Jika telah dijanjikan bahwa peminjam barang atau uang akan mengembalikannya bila ía mampu untuk itu, maka kalau pemberi pinjaman menuntut pengembalian barang pinjaman atau barang pinjaman itu, Pengadilan boleh menentukan waktu pengembalian sesudah mempertimbangkan keadaan.