Pasal 1768 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1768 KUHPerdata
Jika pemberi pinjaman memperjanjikan bunga tanpa menentukan besarnya, maka penerima pinjaman wajib membayar bunga menurut undang-undang.
Advocates and Legal Consultants