Pasal 1769 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1769 KUHPerdata
Bukti yang menyatakan pembayaran uang pinjaman pokok tanpa menyebutkan sesuatu tentang pembayaran bunga, memberi dugaan bahwa bunganya telah dilunasi dan peminjam dibebaskan dan kewajiban untuk membayarnya.