Pasal 1770 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1770 KUHPerdata
Perjanjian bunga abadi ialah suatu persetujuan bahwa pihak yang memberikan pinjaman uang akan menerima pembayaran bunga atas sejumlah uang pokok yang tidak akan dimintanya kembali.