JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1771 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1771 KUHPerdata

Bunga ini pada hakikatnya dapat diangsur. Hanya kedua belah pihak dapat mengadakan persetujuan bahwa pengangsuran itu boleh dilakukan sebelum lewat waktu tertentu, yang tidak boleh ditetapkan lebih lama dan sepuluh tahun, atau tidak boleh dilakukan sebelum diberitahukan kepada kreditur dengan suatu tenggang waktu yang sebelumnya telah ditetapkan oleh mereka, tetapi tidak boleh lebih lama dan satu tahun.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp