JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1772 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1772

Seseorang yang berutang bunga abadi dapat dipaksa mengembalikan uang pokok:

  1. jika ía tidak membayar apa pun dan bunga yang harus dibayarnya selama dua tahun berturut-turut;
  2. jika ia Ialai memberikan jaminan yang dijanjikan kepada kreditur;
  3. jika ia dinyatakan pailit atau dalam keadaan benar-benar tidak mampu untuk membayar.
KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp