Pasal 1772 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1772
Seseorang yang berutang bunga abadi dapat dipaksa mengembalikan uang pokok:
- jika ía tidak membayar apa pun dan bunga yang harus dibayarnya selama dua tahun berturut-turut;
- jika ia Ialai memberikan jaminan yang dijanjikan kepada kreditur;
- jika ia dinyatakan pailit atau dalam keadaan benar-benar tidak mampu untuk membayar.