JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1773 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1773 KUHPerdata

Dalam kedua ha! pertama yang disebut dalam pasal yang lalu, debitur dapat membebaskan diri dan kewajiban mengembalikan uang pokok, jika dalam waktu dua puluh hari terhitung mulai ia diperingatkan dengan perantaraan Hakim, ía membayar angsuran-angsuran yang sudah harus dibayarnya atau memberikan jaminan yang dijanjikan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp