Pasal 1774 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1774 KUHPerdata
Suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.
Demikian adalah:
persetujuan pertanggungan;
bunga cagak hidup;
perjudian dan pertaruhan.
Persetujuan yang pertama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang.