Pasal 1775 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1775 KUHPerdata
Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan suatu persetujuan atas beban atau dengan suatu akta hibah.
Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan suatu wasiat.
Advocates and Legal Consultants