JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1776 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1776 KUHPerdata

Bunga cagak hidup dapat diadakan atas diri orang yang memberikan pinjaman atau atas diri orang yang diberi manfaat dan bunga tersebut atau pula atas diri seorang pihak ketiga, meskipun orang ini tidak mendapat manfaat daripadanya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp