Pasal 1776 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1776 KUHPerdata
Bunga cagak hidup dapat diadakan atas diri orang yang memberikan pinjaman atau atas diri orang yang diberi manfaat dan bunga tersebut atau pula atas diri seorang pihak ketiga, meskipun orang ini tidak mendapat manfaat daripadanya.