JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1782 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1782 KUHPerdata

Penunggakan pembayaran bunga cagak hidup tidak memberikan hak kepada penerima bunga untuk meminta kembali uang pokok atau barang yang boleh diberikannya untuk dapat menerima bunga itu; ia hanya berhak menuntut debitur membayar bunga yang wajib dibayarnya, menyita kekayaannya untuk melunasi utangnya dan meminta jaminan untuk bunga yang sudah dapat ditagih.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp