JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1784 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1784 KUHPerdata

Debitur tidak dapat membebaskan diri dari pembayaran bunga cagak hidup dengan menawarkan pengembalian uang pokok dan dengan berjanji tidak akan menuntut pengembalian bunga yang telah dibayarnya Ia wajib terus-menerus membayar cagak hidup selama hidup orang atau orang-orang yang atas diri mereka telah dijanjikan bunga cagak hidup itu, betapapun beratnya pembayaran bunga itu bagi dirinya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp