JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1785 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1785 KUHPerdata

Pemilik bunga cagak hidup hanya berhak atas bunga itu menurut jumlah hari seumur hidup orang yang atas dirinya telah diadakan bunga cagak hidup itu.

Akan tetapi jika menurut persetujuan harus dibayar terlebih dahulu bunganya, maka hak atas angsuran yang sedianya sudah harus terbayar, baru diperoleh mulai hari pembayaran itu seharusnya dilakukan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp