Pasal 1786 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1786 KUHPerdata
Mengadakan penjanjian bahwa suatu bunga cagak hidup takkan tunduk pada suatu penyitaan, tidak diperbolehkan kecuali bila bunga cagak hidup itu diadakan dengan cuma-cuma.