Pasal 1787 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1787 KUHPerdata
Penerima bunga tidak dapat menagih bunga yang sudah harus dibayar selain dengan menyatakan bahwa orang yang atas dirinya telah diperjanjikan bunga cagak hidup itu masih hidup.