Pasal 1791 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1791 KUHPerdata
Seorang yang secara sukarela membayar kekalahannya dengan uang, sekali-kali tak boleh menuntut kembali uangnya kecuali bila pihak yang menang itu telah melakukan kecurangan atau penipuan.