JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1792 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1792 KUHPerdata

Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yangmemberikan kuasa.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp