Pasal 1792 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1792 KUHPerdata
Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yangmemberikan kuasa.