JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1793 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1793 KUHPerdata

Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp