JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1794 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1794 KUHPerdata

Pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya. Jika dalam hal yang terakhir upahnya tidak ditentukan dengan tegas, maka penerima kuasa tidak boleh meminta upah yang lebih daripada yang ditentukan dalam Pasal 411 untuk wali.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp