JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1795 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1795 KUHPerdata

Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp