Pasal 1795 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1795 KUHPerdata
Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.