JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1796 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1796 KUHPerdata

Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp