JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1797 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1797 KUHPerdata

Penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya, kekuasaan yang diberikan untuk menyelesaikan suatu perkara secara damai, tidak mengandung hak untuk menggantungkan penyelesaian perkara pada keputusan wasit.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp