Pasal 1799 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1799 KUHPerdata
Pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang yang dengannya penerima kuasa telah melakukan perbuatan hukum dalam kedudukannya dan pula dapat mengajukan tuntutan kepadanya untuk memenuhi persetujuan yang telah dibuat.