JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1799 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1799 KUHPerdata

Pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang yang dengannya penerima kuasa telah melakukan perbuatan hukum dalam kedudukannya dan pula dapat mengajukan tuntutan kepadanya untuk memenuhi persetujuan yang telah dibuat.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp