JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1800 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1800 KUHPerdata

Penerima kuasa, selama kuasanya belum dicabut, wajib melaksanakan kuasanya dan bertanggung jawab atas segala biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa itu.

Begitu pula ia wajib menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi kuasa meninggal dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera diselesaikannya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp