Pasal 1802 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1802 KUHPerdata
Penerima kuasa wajib memberi laporan kepada kuasa tentang apa yang telah dilakukan serta memberikan perhitungan tentang segala sesuatu yang diterimanya berdasarkan kuasanya, sekalipun apa yang diterima itu tidak harus dibayar kepada pemberi kuasa.