Pasal 1804 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1804 KHUPerdata
Bila dalam satu akta diangkat beberapa penerima kuasa untuk suatu urusan, maka terhadap mereka tidak terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung kecuali jika hal itu ditentukan dengan tegas dalam akta.