JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1804 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1804 KHUPerdata

Bila dalam satu akta diangkat beberapa penerima kuasa untuk suatu urusan, maka terhadap mereka tidak terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung kecuali jika hal itu ditentukan dengan tegas dalam akta.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp