JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1805 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1805 KUHPerdata

Penerima kuasa harus membayar bunga atau uang pokok yang dipakainya untuk keperluannya sendiri terhitung dari saat ia mulai memakai uang itu, begitu pula bunga atas uang yang harus diserahkannya pada penutupan perhitungan terhitung dari saat ia dinyatakan lalai melakukan kuasa.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp