JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1809 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1809 KUHPerdata

Begitu pula pemberi kuasa harus memberikan ganti rugi kepada penerima kuasa atas kerugiankerugian yang dideritanya sewaktu menjalankan kuasanya asal dalam hal itu penerima kuasa tidak bertindak kurang hati-hati.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp