JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1810 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1810 KUHPerdata

Pemberi kuasa harus membayar bunga atas persekot yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa, terhitung mulai hari dikeluarkannya persekot itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp