Pasal 1810 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1810 KUHPerdata
Pemberi kuasa harus membayar bunga atas persekot yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa, terhitung mulai hari dikeluarkannya persekot itu.
Advocates and Legal Consultants