JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1811 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1811 KUHPerdata

Jika seorang penerima kuasa diangkat oleh berbagai orang untuk menyelenggarakan suatu urusan yang harus mereka selesaikan secara bersama, maka masing-masing dari mereka bertanggung jawab untuk seluruhnya terhadap penerima kuasa mengenai segala akibat dari pemberian kuasa itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp