Pasal 1812 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1812 KUHPedata
Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa