JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1812 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1812 KUHPedata

Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp