JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1813 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1813 KUHPerdata

Pemberian kuasa berakhir:

dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa;

dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;

dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp