JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1815 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1815 KUHPedata

Penarikan kuasa yang hanya diberitahukan kepada penerima kuasa tidak dapat diajukan kepada pihak ketiga yang telah mengadakan persetujuan dengan pihak penerima kuasa karena tidak mengetahui penarikan kuasa itu1 hal ini tidak mengurangi tuntutan hukum dan pemberi kuasa terhadap penerima kuasa

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp